Terungkapnya Kronologis Kasus Bank Century

Terungkapnya Kronologis Kasus Bank Century

Terungkapnya Kronologis Kasus Bank Century – Jaksa Penuntut Umum KPK menilai dari kacamatanya Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik agar mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan. Jaksa Antonius Budi Satria mengatakan hal itu sidang pembacaan dakwaan mantan deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Terungkapnya Kronologis Kasus Bank Century

Antonius mengungkapkan proses penetapan tersebut dimulai pada rapat 16 November 2008 di kantor BI yang di saat itu di hadiri oleh Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad.

Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah perwakilan berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany dan Noor Rachmat.

Perkiraan Dana Untuk Menyelamatkan Bank Century

Adapun Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L Tobing, Kepala LPS Firdaus Djaelani dan Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy. Menurut jaksa, saat itu Fridaus dan Suharno mengatakan bahwa biaya menyelamatkan Bank Century lebih besar yaitu Rp15,363 triliun dibanding tidak menyelamatkan yaitu Rp 195,354 miliar. “Pada saat itu Boediono mengungkapkan bahwa Firdaus Djaelani hanya menghitung berdasarkan sisi mikronya saja,” kata Antonius.

Baca Juga : Angelina Sondakh Tersangka Kasus Korupsi Wisma Atlit

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya. Lalu pada rapat selanjutnya pada 20 November 2008 di ruang Rapat Dewan Gubernur BI menghasilkan arahan dari Dewan Gubernur BI (DGBI) kepada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) bahwa DGBI tidak menginginkan Bank Century ditetapkan menjadi bank gagal dan diserahkan pengelolaannya kepada LPS untuk ditutup, melainkan ingin agar Bank Century tetap beroperasi dan tidak menjadi bank gagal.

“Karena itu di butuhkan kajian dari DPNP kepada LPS maupun kepada KKSK yang mendukung Bank Century menjadi Bank Gagal Berdampak Sistemik sehingga Bank Century tidak ditutup dan tetap beroperasi serta tidak menjadi bank gagal,” ungkap jaksa. Saat rapat DGI 20 November 2008, diketahui bahwa rasio kecukupan modal Bank Century menjadi negatif 3,53 persen dan masih memiliki kewajiban jatuh tempo senilai total Rp859 miliar atau lebih besar dari nilai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang telah dikucurkan BI senilai Rp689 miliar.

“Siti Chalimah mengatakan bahwa berdasarkan penilaian pengawasan BI, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual bank tapi untuk ditinjau dari sisi makro maka Bank Century tergolong sistemik. Halim Alamsyah juga menjelaskan bahwa permasalahan Bank Century tidak berefek sistemik karena peran Bank Century dalam sektor riil tergolong kecil, pemberian kredit juga tidak terlalu signifikan dan peran Bank Century bisa digantikan bank lain,” jelas jaksa.

Tapi karena timbul kekhawatiran KSSK tidak akan menyetujui usulan Bank Century menjadi bank gagal berdampak sistemik, maka Budi Mulya dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya menyatakan tidak setuju dengan lampiran data yang di katakan Halim Alamsyah dan meminta agar data milik Halim tidak dilampirkan.

Permintaan Budi Mulya itu didukung Miranda Goeltom karena memiliki satu kriteria yang mempunyai keterkaitan dampak sistemik pada Bank Century. Miranda pun meminta agar lampiran data Halim tidak dimasukkan karena nanti malah akan ramai. “Selanjutnya Boediono mempertanyakan persetujuan masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkai Century, dan seluruh anggota DGBI mengatakan setuju bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik,” ungkap jaksa.

Siti Chalimah pun memperbaiki isi ringkasan eksekutif mengenai Bank Century dan membuat beberapa perubahan yang esensial. Pertama, PT Bank Century ditetapkan menjadi bank gagal dan diserahkan kepada LPS dengan pertimbangan bank belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus yaitu 6 bulan, namun kondisi bank menurun.

Lalu terbit rekomendasi, yakni 1. Karena bank dinilai memiliki risiko sistemik maka dimintakan persetujuan KSSK, 2. mengusulkan untuk Robert Tantular dicekal, 3. Mengirim surat kepda monetary authority of Singapore (MAS) dan Financial Services Authority (FSA) menjadi pemberitahuan. Kedua, kondisi giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bank tertanggal 19 November 2008 di rubah menjadi 20 November 2008 atau yang saat ini. Untuk memenuhi kebutuhan modal dan likuiditas Bank Century sudah menyelesaikan perhitungan adalah Rp6,56 triliun.

Selanjutnya dalam lampiran tentang analisis bank gagal, Sekretaris KSSK Raden Pardede juga mengubah kalimat “untuk mencapai CAR 8 persen di perlukan tambahan modal sebesar Rp1,77 triliun diubah sebagai tambahan modal sebesar Rp632 miliar” dengan tujuan agar disetujui oleh Menteri Keuangan.Di tanggal 20 November 2008 pada sekitar pukul 23.00 WIB, kembali dilaksanakan pada rapat praKSSK yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Sri Mulyani, Raden Pardede, Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulya.

Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik, tapi dalam rapat yang dilanjutkan hingga 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo diputuskan Bank Century ditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemik.

Selanjutnya diputuskan agar menghentikan seluruh pengurus Bank Century, baik komisaris dan direksi dan mengangkat direksi baru yaitu Maryono menjadi direktur utama dan Ahmad Fajar menjadi direktur dari Bank Mandiri melalui Rapat Dewan Komisioner pada hari yang sama. Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century yang pertama dikucurkan pada 24 November 2008 di perkirakan sebesar Rp1 triliun, pada 25 November Rp588,314 miliar, 26 November sebesar Rp475 miliar, 27 November sebesar Rp100 miliar, pada 28 November sebesar Rp250 miliar dan 1 Desember sebanyak Rp362,826 miliar dan total adalah Rp2,776 triliun.