Bachtiar Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi

Bachtiar Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi

Bachtiar Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi – Majelis hakim juga mengharuskan Bachtiar agar segera membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila ia tidak membayarnya maka hukumannya penjaranya akan di tambah selama 3 bulan. Bachtiar di nyatakan bersalah setelah melanggar Pasal 3 jo Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bachtiar sduah melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sapi impor pada 2004, pengadaan sarung pada 2006-2008, pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006. Karena kebijakannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 33,7 miliar.

Bachtiar Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit dan Sapi

Bachtiar dalam putusan hukumannya itu, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringangkan untuk memberikan putusan hukuman untuk Bachtiar. Adapun hal yang meringankan ialah Bachtiar di anggap berjasa pada negara ketika menjabat menjadi Menteri Sosial dan tidak menikmati hasil korupsi.

Baca Juga : Terungkapnya Kronologis Kasus Bank Century

Dan juga hal yang memberatkan ialah keputusannya menunjuk langsung rekanan pengadaan mesin jahit menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Setelah membacakan putusannya itu, majelis hakim menanyakan apakah benar Bachtiar menerima atau melakukan banding.  Setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya, Bachtiar mengatakan untuk memikirkan terlebih dahulu. “Izinkan saya untuk memikirkan sesuai dengan kewenangan undang-undang yang di berikan kepada terdakwa, saya ucapkan terima kasih untuk yang mulia majelis hakim dan penuntut umum,” ujarnya.

Vonis Bachtiara Chamsyah

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya. Di acara sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 22 Februari 2011 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bachtiar dengan hukuman pidana penjara tiga tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. JPU menyebutkan bahwa mantan menteri sosial ini bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor, dan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor.

Sesudah sidang ditutup, Bachtiar memberikan sedikit keterangan kepada wartawan. Atas putusan itu, Bachtiar memohon kepada siapapun yang saat ini masih menjabat menjadi seorang pemimpin untuk hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Karena, kebijakan yang dibuat saat ini bisa berarti positif atau negatif pada masa yang akan datang. “Sudah terbukti, saya tidak menikmati hasil korupsi, kebijakan saya di masa lalu saya rasa tidak ada yang salah namun untuk saat ini di anggap negatif,” ujarnya.