Setya Novanto Masih Menjabat Ketua DPR Walau Jadi Tersangka

Setya Novanto Masih Menjabat Ketua DPR Walau Jadi Tersangka

Setya Novanto Masih Menjabat Ketua DPR Walau Jadi Tersangka – Pada jumpa pers di DPR, Setya Novanto mengatakan belum menerima salinan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas dasar itu, pimpinan DPR belum akan membahas pergantian ketua DPR. “Saya belum menerima keputusan itu.

Setya Novanto Masih Menjabat Ketua DPR Walau Jadi Tersangka

Pagi tadi saya sudah minta pimpinan KPK mengirim penetapan saya menjadi tersangka. Setelah itu saya akan merenung dan berkonsultasi dengan kuasa hukum,” ujar Setya Soal tudingan menerima Rp574 miliar, Setya Novanto membantah. “Saya tidak menerima. Uang Rp574 miliar besar bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana wujudnya? Saya mohon agar tidak ada penzaliman terhadap diri saya.”

Tanggapan Fadli Zon Terhadap Kasus Setya Novanto

Pada forum yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan setiap anggota legislatif, termasuk Setya, masih berhak memegang jabatan di parlemen sebelum badan peradilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap. “Selain itu, sejauh tidak ada perubahan dari partai dan fraksi, maka juga tidak akan ada perubahan pada konfigurasi kepemimpinan. DPR,” ujar Fadli. Predikat Setya menjadi Ketua DPR dijelaskan Kepala Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk. Status tersangka “tidak berpengaruh terhadap kedudukan selaku ketua DPR” sesuai UU 17 2014 tentang MD3. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menggelar pertemuan dengan agenda menentukan respons setelah ketua umumnya.

Baca Juga : Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Pengadaan Air Bus Garuda

Setya Novanto, di tetapkan menjadi tersangka selain juga membahas laporan persiapan pilkada 2018.”Akan dijelaskan apa-apa yang sudah dibicarakan tadi malam, yaitu respons dari Partai Golkar terhadap perspektif organisasi, perspektif hukum dan perspektif politik praktis, itu yang nanti disampaikan dan tentu kita akan mendengarkan pandangan dari jajaran pengurus DPP Partai Golkar terhadap apa yang dialami ketua umum,” kata Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Isyana Artharini.

Golkar belum akan mengajukan pra-peradilan karena sampai detik ini, menurut Idrus, Setya Novanto belum menerima surat resmi keputusan penetapan menjadi tersangka oleh KPK. “Padahal (surat) itu persyaratan dan bahan yang sangat penting untuk kita pelajari, konstruksi hukum dan fakta-fakta hukumnya, itulah nanti yang dijadikan alasan pra-peradilan atau tidak,” tandasnya.

Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan yang di bacakan jaksa KPK. Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek e-KTP, intens bertemu Novanto, saat itu menjabat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Pertemuan bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar memberikan dukungan anggaran proyek e-KTP itu. Jaksa menyebut Setya Novanto direncanakan menerima 11% dari anggaran atau Rp 574.200.000.000.