Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Indonesia

Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Indonesia

Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jika korupsi di sektor pertambangan bisa ditutup, maka setiap orang dapat memperoleh uang senilai Rp 20-an juta tanpa harus bekerja. Hal itu disampaikan Mahfud mengutip perkataan Mantan Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu yang lalu pada saat melakukan diskusi dengan seorang Ahli dari Amerika Serikat (AS) mengisahkan celah korupsi tahun 2013 – 2014.

Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Indonesia

“Ada beberapa informasi dari pak Abraham Samad yang mengungkapkan, seandainya saja di dunia pertambangan ini, kita dapat menghapus celah korupsi, maka setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan memperoleh uang Rp 20 juta rupiah tanpa harus bekerja,” terang Mahfud MD dalam Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Polhukam beberapa waktu yang lalu. “Bayangkan bagaimana besarnya korupsi pertambangan sejak saat itu dan sejak sebelumnya kita melakukan reformasi, itu baru pertambangan Rp20 juta, belum kehutanan, perikanan, pertanian. Gilanya korupsi di negara kita ini,” jelas Mahfud.

Baca Juga : Kasus Korupsi Rafael Alun Pejabat Pajak

Kerugian Negara Di Sebabkan Oleh Tambang Ilegal

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menerangkan bahwa saat ini masih ada kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal. Tercatat, saat ini pertambangan ilegal masih berada di 2.741 lokasi. Adapun potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya tahun 2019 mencapai Rp1,6 triliun, estimasi tahun 2022 Rp3,5 triliun,”

Dalam menyelesaikan maraknya PETI itu, kata Menteri Arifin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), terdapat klausul bahwa luasan izin dari pertambangan resmi diperluas, sehingga tambang-tambang ilegal tersebut dapat masuk ke dalam konsesi yang berizin.

“Yang tadinya 25 hektare menjadi 100 hektare dan kemudian minta Pemrpov atau Pemda untuk rekomendasikan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), lalu akan dibina, bagaimana bisa menlakukan pengelolaan pertambangan yang baik, lalu manajerial yang perlu dilengkapi,” ungkap Arifin. Saat ini tercatat ada di 2.741 lokasi pertambangan ilegal, di mana yang sudah masuk ke dalam WPR ada di sekitar 1.092 lokasi. Dan masih ada 1.600-an lokasi yang perlu diselesaikan