Kasus Korupsi Rafael Alun Pejabat Pajak

Kasus Korupsi Rafael Alun Pejabat Pajak

Kasus Korupsi Rafael Alun Pejabat Pajak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas dugaan gratifikasi yang dilakukan selama kurun waktu 2011-2015. Adapun momen saat mantan PNS eselon III tersebut menjabat menjadi menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan untuk kepentingan penyidikan, RAT di lakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Kasus Korupsi Rafael Alun Pejabat Pajak

“RAT di sangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di bawah ini lima fakta penahanan Rafael yang ditegaskan oleh KPK:

1. Kenaikan Harta Kekayaan

Rafael Alun diketahui mencatatkan peningkatan harta kekayaan yang fantastis saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Firli mengatakan, jabatan itu ia emban sejak 2011-2015. Dengan jabatannya tersebut, Firli menduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Akibatnya, harta RAT naik pesat setelahnya. Menurut statistik harta LHKPN nya, Firli mengatakan, terlihat kekayaan RAT saat awal dilantik pada 2011 sebanyak Rp 20,5 miliar. Lalu, setelah 8 tahun berikutnya, harta kekayaannya meningkat menjadi Rp 44,8 miliar dan pada 2020 menjadi Rp 55,65 miliar.

Baca Juga: Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid

2. Dapat Di Miskinkan

KPK memastikan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai temuan awal agar tersangka memperoleh hukuman seberat-beratnya. “TPPU ini penting karena dengan TPPU itu kita akan mendapatkan aset recovery dan pendapatan keuangan negara. Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum tapi koruptor sangat takut dimiskinkan,” jelas Firli. “Karena itu saya sepakat dengan teman-teman kita terapkan TPPU tapi kita lihat perkembangannya,” tegas Firli.

3. Menerima Gratifikasi Pada Tahun 2011

Di lihatd dari hasil penyelidikan, KPK temukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rafael. Dalam hal ini, Rafael di ciduk akibat tuduhan gratifikasi. “KPK terus kerja keras untuk kumpulkan bukti dalam rangka mengungkapkan terangnya peristiwa pidana tersebut dan akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan,” kata Firli. Sebelumnya, ketika KPK telah menetapkan Rafael dengan status tersangka. Dalam penetapan ini, Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama periode 2011-2023. Bahkan, KPK memastikan telah mengantongi dua alat bukti dari perbuatan pidana Rafael.

4. Penjara Selama 5 Tahun

Firli memperkirakan bahwa RAT terancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih. Dia mengatakan ada pasal-pasal lain yang bisa mengurangi hukumannya menjadi kurang dari 5 tahun. “Itu diatur dalam syarat-syarat penahanan dalam UU No.8/2001 tentang hukuman pidana,” jelas Firli. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.