Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid

Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid

Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid – Kasus korupsi bansos ini pernah mendapatkan banyak sorotan dari publik yang salah satunya karena menjerat nama Menteri Sosial Juliari Batubara, yang juga kader PDIP. Berdasarkan catatan Tempo, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 hingga 5 Desember 2020 atas dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk area Jabodetabek 2020.

Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid

Menurut pendapat Firli, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, PPK diduga menerima fee Rp12 miliar yang dibagikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Untuk setiap paket bansos, fee yang d isepakati ialah sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Baca Juga : Warisan Mantan Presiden Soeharto Kembali di Ambil Oleh Negara

1. ICW Desak Juliari Dipidana Seumur Hidup

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, mendesak agar Juliari dipidana seumur hidup. Ada empat argumentasi yang di sampaikan Kurnia. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik suap bansos Covid-19 di lakukan di tengah pandemi. “Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang di lakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi ataupun kesehatan, untuk masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.

Ketiga, saat pembacaan pleidoi, Juliari tidak mengakui perbuatannya. Padahal, kata Kurnia, dua tersangka lainnya, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari. Keempat, hukuman berat untuk Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain supaya tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

2. Juliari Memperoleh Milyaran Rupiah

Menurut FirliBahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, di duga PPK sudah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya di berikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya di kelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama potensiutamamedan.com Shelvy untuk di pakai membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan di pakai untuk keperluan Juliar

3. Terungkapnya Korupsi Bansos Juliari Batubara

Sebelum Juliari ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial atau Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. Penangkapan pejabat Kemensos itu di duga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK menetapkan Juliari Batubara menjadi tersangka kasus tersebut.