Selain Pencucian Uang, Polisi Juga Dalami Dugaan Korupsi Panji Gumilang

Selain Pencucian Uang

Selain Pencucian Uang, Polisi Juga Dalami Dugaan Korupsi Panji Gumilang – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemimpin slot server kamboja Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Di samping itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.

Ramadhan mengatakan, untuk mendalami dugaan tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ataupun ahli. Kegiatan meminta keterangan itu, menurut Ramadhan, bakal dilakukan dalam waktu dekat. “Akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi, dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” jelasnya.

PPATK Serahkan laporan ke Bareskrim

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menganalisis keuangan Panji Gumilang. PPATK telah menyerahkan laporannya ke Bareskrim Polri. “Hasil analisis terkait kasus yang ada sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Minggu (16/7).

Natsir tidak menjelaskan apakah ada hal yang aneh pada keuangan Al-Zaytun atau Panji Gumilang. “Silakan koordinasi dengan penyidik,” katanya. Dia hanya menjelaskan bahwa laporan analisis PPATK disampaikan dalam bentuk dokumen. PPATK pun dapat menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang.

“Nanti dalam persidangan, bisa diminta sebagai saksi ahli,” katanya. Selanjutnya, Panji mahjong ways 3 Gumilang dipolisikan soal dugaan penggalangan dana ilegal:

Panji Gumilang Dipolisikan soal Dugaan Penggalangan Dana Ilegal

Di tengah proses penyelidikan oleh Bareskrim, kini sang pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polres Indramayu. Laporan dilakukan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM). Mereka melapor terkait dugaan adanya praktik penggalangan dana ilegal. Mukhlisin menjelaskan, pelaporan kali ini sengaja baru dilakukan untuk mengatur ritme meski pihaknya mengaku sudah lama mengetahui praktik yang dilakukan Panji Gumilang. Bukan terkait penistaan agama seperti yang berjalan, melainkan laporan FIM lebih ke arah tindakan pidana.

Dalam hal itu, FIM menilai pengelolaan zakat oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, itu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 yang kewenangannya ada di kementerian ataupun lembaga resmi seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

“Jadi kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapat izin dari Kementerian dan Baznas, ya, itu adalah illegal fundraising (penggalangan dana ilegal), itu menurut FIM,” ujar Mukhlisin.