Diperiksa KPK 10 Jam, Menhub Budi Karya Klaim Dukung Pemberantasan Korupsi

Diperiksa KPK 10 Jam, Menhub Budi Karya Klaim Dukung Pemberantasan Korupsi

Diperiksa KPK 10 Jam, Menhub Budi Karya Klaim Dukung Pemberantasan Korupsi – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api. Budi Karya Sumadi rampung menjalani pemeriksaan selama sekira 10 jam.

Budi mengklaim pemeriksaannya pada hari ini merupakan salah satu upaya ia untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Ia berjanji bakal membantu KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian hal ini merupakan dukungan kamu terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi”, klaim Budi Karya Sumadi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan apresisasi terhadap KPK atas permintaan keterangannya ada hari ini. “Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia”, ucapnya.

Baca Juga: Pembangunan IKN Nusantara Serap 6.700 Tenaga Kerja

Budi enggan berkomentar lebih jauh perihal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik. Ia mempersilakan para awak media untuk mengonfirmasi ke KPK soal materi pemeriksaanya hari ini.

“Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa”, jelasnya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Keduanya datang memenuhi panggilan, hari ini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderak Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balau Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa – Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.