Terbit Parangin – Angin Bupati Langkat Pelaku Suap

Terbit Parangin - Angin Bupati Langkat Pelaku Suap

Terbit Parangin – Angin Bupati Langkat Pelaku Suap – Bupati Langkat nonaktif yang bernama Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

Terbit Parangin – Angin Bupati Langkat Pelaku Suap

“Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin sudah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta . “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” sambungnya.

Baca Juga: 6 Tersangka yang Di Tetapkan KPK Atas Korupsi BSC

Tuntutan Hukum dan Jumlah Suap yang Di Terima Terbit Parangin – Angin

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Terbit dan Iskandar, adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program negera pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Marcos Surya Abadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, lalu Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Terbit Rencana Perangin Angin di dakwa mendapatkan suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa mendapatkan suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Surat dakwaan di sebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra itu di lakukan terpisah.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sudah menerima uang tunai sejumlah Rp 572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan menjadi akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024,” kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor.