Site icon Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Kerja Sama Antar Negara

Lukas Enembe Habiskan 560 Milyar Berjudi Hasil Pencucian Uang

Lukas Enembe Habiskan 560 Milyar Berjudi Hasil Pencucian Uang

Lukas Enembe Habiskan 560 Milyar Berjudi Hasil Pencucian Uang – Badan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Lukas Enembe di tetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut di lakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penetapan tersebut di lakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik.

Lukas Enembe Habiskan 560 Milyar Berjudi Dari Hasil Pencucian Uang

“Setelah KPK mendapatkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sampai saat ini KPK kembali menetapkan LE menjadi Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali melalui keterangan tertulis. Ali mengatakan saat ini KPK masih terus dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Salah satunya, ucap dia, ialah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Lukas Enembe.

Baca Juga: Sekolompok Artis Yang Terlibat Kasus Pencucian Uang

Pasal Pidana Atas Pencucian Uang Lukas Enembe

Lukas, kata Ali, dijerat pasal tindak pidana pencucian uang agar bisa memaksimalkan pendapatan negara. Selain itu, ia mengatakan penetapan tersangka TPPU tersebut bertujuan agar menciptakan efek jera. Ali menjelaskan Lukas Enembe bukanlah satu-satunya tersangka yang dapat di kenakan pasal pencucian uang oleh KPK. “slot online gacor Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS,” ujar dia.

Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Lukas Enembe sebagai tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan supaya perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar. Lukas Enembe juga disebut-sebut mempunyai aset yang fantastis. PPATK pernah mengumumkan pemblokiran rekening Lukas Enembe senilai puluhan miliar. Selain itu, Lukas Enembe juga disebut-sebut pernah berjudi di Marina Bay Sand, Singapura hingga total transaksi mencapai Rp560 miliar.

Exit mobile version