Inilah Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Daftar Kenaikan Gaji Daerah UMP 2024

Kenaikan Gaji Daerah UMP 2024

mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Kebijakan Upah

Jika merujuk kepada UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai persentase kenaikan gaji atau upah karyawan. Kenaikan upah dan penentuan upah di atas upah minimum merupakan domain para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

Struktur dan Skala Upah

Walaupun demikian, dalam rangka kepastian hukum, dan untuk mengurangi jarak serta jenjang upah yang terlalu jauh antara upah tertinggi dan terendah, maka peraturan perundang-undangan mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Adapun yang dimaksud dengan struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Struktur dan skala upah tersebut digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 tahun atau lebih, yang mana hal ini akan diatur lebih lanjut dalam PP Pengupahan.

Pedoman struktur dan skala upah digunakan untuk upah berdasarkan satuan waktu yang hitungannya ditetapkan per jam, harian, atau bulanan.

Untuk perusahaan yang menerapkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan upah pokok saja.

Selain itu, struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan. Adapun yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.

Sebagai catatan, struktur dan skala upah juga wajib dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB.[9]

Adapun, mengenai aturan kenaikan gaji berkala, maka hal ini berkaitan dengan ketentuan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan inilah yang dapat mendasari kebijakan kenaikan gaji togel macau. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai kenaikan gaji pertahun, yaitu tergantung struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

“Mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi, telah berembuk secara triparti di masing-masing wilayah. Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan,” kata Menaker dalam keterangan persnya, Selasa (21/11/2023) malam.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel. Tiga variabel itu, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Berikut daftar UMP 2024 38 provinsi di Indonesia:

1. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)

Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

2. Aceh (naik 1,38 persen)

Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

3. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)

Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

4. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)

Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

5. Bengkulu (naik 3,38 persen)

Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079

6. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)

Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000

7. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)

Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874

8. Riau (naik 3,2 persen)

Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625

9. Banten (naik 2,5 persen)

Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812

10. Jambi (naik 3,2 persen)

Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121

10. Lampung (naik 3,16 persen)

Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497

11. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)

Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)

Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381

13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)

Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495